pakar 55 No Further a Mystery

Turut melakukan dapat diartikan “bersama-sama melakukan” yang sedikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam peristiwa pidana, orang yang melakukan disebut pleger dan orang yang turut serta melakukan disebut medepleger. Karena bersifat surut serta atau membantu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara atas pertimbangannya akan menentuka

read more